BugisPos, Sinjai – Pemerintah Desa Saotanre melakukan rapat pembahasan terkait Pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan Tahun 1447 H / 2026 M di Aula Kantor Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Kamis, 05/03/2026.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua BPD Saotanre dan Anggota, Imam Desa Saotanre, Kepala Dusun se-Desa Saotanre, Para Imam Dusun dan Imam Masjid se-Desa Saotanre, dan pengurus UPZ Desa Saotanre.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa nilai Zakat Fitrah untuk tahun ini adalah Rp 35.000 per jiwa, atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Selain itu, Infaq Wajib juga ditetapkan sebesar Rp 20.000 per KK, dan bagi PNS sebesar Rp 50.000 per KK. Serta Fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa/hari. Dan disetorkan kepada pelaksana yang telah dibentuk di setiap Dusun di Desa Saotanre.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Ketua BAZNAS Kab. Sinjai Nomor 01 Tahun 2026 tentang pelaksanaan penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Ramadhan Rumah Tangga Islam di Kabupaten Sinjai.
Kepala Desa Saotanre, A.Sulaeman, S.Sos membuka kegiatan tersebut, menghimbau kepada seluruh warga untuk melaksanakan kewajiban Zakat Fitrah dan Infaq Wajib sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Imam Desa Saotanre sekaligus Ketua UPZ Desa Saotanre 2026-2031, Baharuddin.,M.Pd.I, dalam kesempatan tersebut berharap dengan pelaksanaan Zakat Fitrah ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berzakat dan berinfaq. (Rasyid)












