WAJO, BUGISPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) MARADEKA dalam apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (1/4/2026).
Bupati Wajo, Andi Rosman, mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) guna mendorong pelayanan publik yang optimal.
“Kenapa SIKAP MARADEKA ini dikeluarkan karena kami tidak ingin ada pegawai yang absen dari rumahnya. Itu sama sekali tidak mencerminkan kedisiplinan ASN,” ujar Andi Rosman di hadapan peserta apel.
Ia menjelaskan, sistem absensi dalam aplikasi tersebut menggunakan teknologi sensor wajah (face recognition) yang terhubung langsung dengan pimpinan. Selain itu, Pemkab Wajo juga menetapkan batas radius absensi maksimal lima meter dari kantor atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Saya sudah instruksikan ke BKD minimal absensi radius lima meter dari kantor atau OPD masing-masing. Lewat dari itu berarti sistem gagal, artinya tidak hadir,” katanya.
Menurut dia, penerapan sistem digital ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan absensi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN di lingkup Pemkab Wajo.
Olehnya itu, Andi Rosman mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan aplikasi tersebut secara bijak dan sesuai ketentuan.
“Jangan lagi ada yang salah gunakan. Ini semua demi meningkatkan kedisiplinan kerja kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat kerja sama, meningkatkan kinerja, serta membangun kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan visi pembangunan daerah.
“Mari kita tetap bekerja sama, kerja aktif dan kolaborasi demi terwujudnya visi dan misi Wajo Maju Religius, Bermartabat, Terdepan, dan Berkeadilan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Rosman turut mengimbau ASN agar menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor, kecuali untuk kepentingan dinas tertentu.
“Sebisa mungkin gunakan kendaraan roda dua ke kantor jika tidak ada kepentingan atau perjalanan dinas lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Wajo juga akan melakukan penyesuaian pelaksanaan apel pagi. Mulai pekan depan, apel hanya akan dilaksanakan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin.
“Apel pagi Senin sampai Kamis sudah tidak ada, hanya dilakukan hari Senin saja,” katanya.
Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA), Pemkab Wajo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih melakukan kajian lebih lanjut.
“Pemerintah pusat sudah menetapkan WFA hari Jumat, tapi kami terlebih dahulu mengkaji hari apa yang paling tepat untuk diterapkan di Wajo,” tutur Andi Rosman.












