WAJO, BUGISPOS.com – Dugaan praktik setoran ilegal yang menyeret oknum aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Belawa, Kabupaten Wajo, dibantah oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wajo. Bantahan ini disampaikan setelah beredarnya informasi yang menuding adanya praktik pemerasan terhadap pelaku penipuan atau yang dikenal dengan istilah SOBIS.
Kasi Propam Polres Wajo, AKP Siswanto, S.Sos, menegaskan bahwa hasil interogasi dan klarifikasi yang dilakukan pihaknya tidak menemukan kebenaran atas tudingan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah tokoh masyarakat serta anggota Polsek Belawa.
“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota Propam Polres Wajo terhadap tokoh masyarakat dan anggota Polsek Belawa, informasi tersebut tidak benar,” ujar Siswanto kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Menurut Siswanto, selain klarifikasi internal, pihaknya juga menerima testimoni dari tokoh masyarakat yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun mengalami praktik setoran rutin sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini memperkuat kesimpulan sementara bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menambahkan bahwa laporan terkait isu tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bapak Kapolres Wajo sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi. “Pada hari Jumat kami telah melaporkan hasil klarifikasi ini kepada Bapak Kapolres,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan bahwa pelaku penipuan di wilayah Belawa dijadikan “sapi perah” oleh oknum aparat dengan kewajiban menyetor sejumlah uang setiap bulan. Isu tersebut memicu kekhawatiran publik karena dinilai berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Siswanto menegaskan komitmen Polres Wajo dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya. Ia memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
“Polres Wajo berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Namun, dalam kasus ini, setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Propam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila memiliki bukti atau informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian. Langkah ini dinilai penting guna menjaga transparansi serta memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Wajo berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Wajo.












