Sinjai

Indeks Keterbukaan Informasi Sinjai Naik ke 78,9, Sekda: Desa-Kelurahan Ujung Tombak, Jangan Tutupi Informasi

×

Indeks Keterbukaan Informasi Sinjai Naik ke 78,9, Sekda: Desa-Kelurahan Ujung Tombak, Jangan Tutupi Informasi

Sebarkan artikel ini

​BugisPos, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi, Informatika (Kominfo) dan Persandian menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bertempat di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (27/4/2026).

​Dalam acara tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Dr. Mansyur, serta Kepala Bidang Humas dan IKP, Ika Maya Sari.

​Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Dr. Mansyur, dalam laporannya menyampaikan bahwa kualitas keterbukaan informasi di Kabupaten Sinjai menunjukkan tren positif yang sangat menggembirakan.

​Berdasarkan data yang dipaparkan, indeks keterbukaan informasi Kabupaten Sinjai berhasil naik signifikan dari angka 70,40 pada tahun 2024 menjadi 78,9 pada tahun 2025 dengan kategori “Cukup Informatif”.

“Capaian ini harus kita pertahankan dan tingkatkan. Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya pembinaan dan penguatan teknis bagi PPID pelaksana agar kita siap menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026 dengan hasil yang lebih baik,” jelas Dr. Mansyur.

Senada dengan hal tersebut, Sekda Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan publik adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan secara transparan hingga ke level pemerintahan paling bawah.

Meski indeks meningkat, ia menyoroti masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan informasi di lapangan yang perlu segera dibenahi melalui pengawasan efektif dari PPID Utama.

​“Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban. Saya masih melihat adanya kesenjangan, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap PPID harus berjalan efektif, termasuk pendampingan yang intensif,” tegas Andi Jefrianto.

​Secara khusus, ia meminta para camat untuk melakukan pengawasan langsung terhadap praktik keterbukaan informasi di desa dan kelurahan, tanpa harus menunggu adanya laporan atau keluhan dari masyarakat.

Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga, sehingga pengelolaan informasi di tingkat tersebut menjadi penentu citra pemerintah daerah.

​Sebagai langkah konkret, Sekda menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengumumkan informasi secara terbuka melalui berbagai kanal, mulai dari papan informasi fisik hingga media sosial.

Ia juga mendorong pengaktifan fungsi pengelolaan informasi yang responsif, cepat, dan tidak berbelit-belit, serta tertib dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan pembangunan.

​“Kita ingin memastikan bahwa di mana pun masyarakat berada, mereka mendapatkan akses yang sama terhadap informasi. Tidak boleh ada lagi informasi yang ditutup-tutupi. Kualitas pelayanan informasi kita adalah cerminan wajah Pemerintah Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa via virtual, bersama para admin OPD terkait.”