BugisPos, Makassar — Di Lantang, Kabupaten Takalar, setiap musim panen padi tidak sekadar ditandai dengan tumpukan gabah yang menguning.
Ia dirayakan melalui A’lammang tradisi menumbuk beras ketan dalam bambu, disertai doa, gotong royong, dan perjamuan sederhana.
Bagi warga setempat, A’lammang bukan hanya peristiwa budaya, melainkan cara hidup: ungkapan syukur kepada Yang Maha Kuasa dan pengingat akan relasi manusia dengan tanah serta leluhur.
Dalam kerangka kebudayaan, A’lammang dapat dibaca sebagai “teks sosial” sebuah praktik yang menyimpan makna kolektif tentang kehidupan agraris.
Ia merekatkan warga dalam solidaritas, memperkuat identitas, sekaligus menjadi mekanisme distribusi sosial.
Ketika lemang dibagi kepada tetangga, yang berlangsung bukan sekadar konsumsi pangan, tetapi juga peneguhan kebersamaan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, A’lammang tidak lagi hanya hidup di ruang komunal. Ia telah masuk dalam kalender pariwisata daerah.
Pemerintah melihat potensi ekonomi dan daya tarik budaya yang bisa ditawarkan kepada publik yang lebih luas.
Dari sini muncul pertanyaan penting: apakah A’lammang masih menjadi ritus yang sakral, atau telah bergeser menjadi komoditas budaya?
Perubahan ini tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Di satu sisi, masuknya A’lammang ke dalam dunia pariwisata membawa konsekuensi.
Ritual yang sebelumnya berlangsung alami kini harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan panggung. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan agenda wisata, durasi dipadatkan, dan unsur estetika diperkuat agar menarik perhatian pengunjung.
Bahkan, produk seperti lemang mulai diproduksi untuk dijual, bukan hanya dibagikan.
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari nilai guna ke nilai tukar. Tradisi yang dahulu bersifat internal kini menjadi tontonan eksternal.
Dalam bahasa sederhana, A’lammang tidak lagi hanya milik warga Lantang, tetapi juga milik pasar.
Namun, menilai perubahan ini sebagai bentuk “kerusakan tradisi” juga tidak sepenuhnya tepat. Realitas sosial masyarakat terus berubah.
Generasi muda tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pertanian. Urbanisasi dan modernisasi perlahan menjauhkan mereka dari sawah.
Dalam situasi seperti ini, tradisi berisiko ditinggalkan jika tidak menemukan relevansi baru.
Di sinilah pariwisata justru bisa memainkan peran penting.
Dengan menjadikan A’lammang sebagai bagian dari agenda wisata, tradisi ini memperoleh ruang hidup baru. Ia tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diberi nilai ekonomi. Warga memiliki insentif untuk tetap menjalankan tradisi karena ia memberi manfaat nyata.
Lebih dari itu, panggung pariwisata mendorong masyarakat untuk merefleksikan identitasnya. Mereka mulai merumuskan kembali makna A’lammang, mendokumentasikan praktiknya, dan memperkenalkannya kepada generasi muda. Dalam konteks ini, pariwisata bukan sekadar konsumsi budaya, tetapi juga medium pelestarian.
Dengan demikian, A’lammang hari ini berada di ruang antara—tidak sepenuhnya sakral seperti masa lalu, tetapi juga belum sepenuhnya menjadi tontonan komersial.
Ia adalah tradisi yang bernegosiasi dengan zaman. Ada unsur yang tetap dijaga, seperti doa dan nilai kebersamaan, tetapi ada pula yang disesuaikan, seperti tampilan dan penyajian.
Tantangan utama terletak pada siapa yang mengendalikan arah perubahan tersebut. Jika A’lammang sepenuhnya dikendalikan oleh logika pariwisata yang menekankan jumlah pengunjung dan keuntungan ekonomi maka ia berisiko kehilangan makna. Tradisi bisa berubah menjadi sekadar pertunjukan tanpa jiwa.
Sebaliknya, jika masyarakat lokal tetap menjadi subjek utama, maka perubahan dapat dikelola secara lebih bijak.
Komunitas dapat menentukan mana yang boleh diadaptasi dan mana yang harus dipertahankan. Dalam posisi ini, pariwisata tidak menjadi ancaman, melainkan alat untuk memperkuat tradisi.
Karena itu, peran pemerintah seharusnya bukan sebagai pengendali tunggal, melainkan fasilitator. Kebijakan yang diambil perlu memberi ruang bagi komunitas untuk menentukan arah kebudayaannya sendiri.
Dukungan bisa diberikan dalam bentuk pendanaan, promosi, dan pelatihan, tetapi tanpa menghilangkan otoritas lokal.
Pada akhirnya, tradisi bukanlah benda mati yang harus dibekukan. Ia hidup, bergerak, dan berubah mengikuti zaman. A’lammang adalah contoh bagaimana sebuah tradisi berusaha bertahan di tengah arus modernitas. Ia tidak menolak perubahan, tetapi juga tidak menyerah sepenuhnya pada logika pasar.
Maka, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah A’lammang harus tetap murni atau menjadi produk wisata.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana memastikan bahwa perubahan yang terjadi tetap berpijak pada nilai-nilai yang menjadi ruh tradisi itu sendiri.
Di tengah derasnya arus globalisasi, A’lammang mengingatkan kita bahwa identitas tidak selalu harus dipertahankan dengan cara menutup diri. Ia bisa dijaga justru dengan membuka diri asal tidak kehilangan arah. Tradisi yang mampu beradaptasi tanpa kehilangan makna adalah tradisi yang akan terus hidup.
Dan di Lantang, A’lammang tampaknya sedang menapaki jalan itu: menjadi tradisi yang tidak hanya dikenang, tetapi juga dijalani—dengan cara yang mungkin berbeda, tetapi tetap bermakna. ***
Ibrahim Pratama
Presidium MD KAHMI TAKALAR/SEKJEN MPP ADPERTISI)












