Bugispos, Mamuju – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang kelima terkait perkara gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) 6 karyawan PT Karya Duta Energi (KDE) Polewali Mandar, Rabu (10/6/26).
Sidang kelima ini merupakan sidang pembuktian, dan para penggugat yang telah menguasakan gugatannya kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat dapat menghadirkan 3 saksi.
Kuasa penggugat yang hadir sebanyak 4 dari 6 orang, terdiri dari Ketua Korwil KSBSI Sulbar Muhammad Rafi, Sekretaris KSBSI Sulbar Ashari Rauf, Wakil Ketua DPC Federasi KSBSI Polewali Mandar Yusril Maricar dan Sekretaris DPC Federasi KSBSI Polewali Mandar Muklis Azis.
Sementara pihak tergugat PT Karya Duta Energi menghadirkan 2 kuasa hukum.
Kuasa penggugat yang juga Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi menyebut, sidang ini berlangsung cukup alot, sebab para saksi yang dihadirkan mampu menceritakan secara detail persoalan tersebut.
“Jadi hari ini sidangnya cukup alot, karena para saksi mampu menjelaskan kronologi sebagaimana tuntutan para penggugat. Secara rinci, saksi dari Disnaker Sulbar selaku mediator menjelaskan kronologi proses tripartit hingga keluarnya anjuran. Anjuran tersebut ditolak oleh pihak perusahaan sehingga PHK ini berlanjut sampai pada pengadilan hubungan industrial,” kata Rafi.
Begitu juga dengan 2 saksi lainnya. Menurut Rafi, saksi kedua H. Yusuf Halim dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mampu menguraikan kronologi proses bipartit atau mediasi yang dilaksanakan di kantor kelurahan Amassangang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
“Saat itu mediasinya dilakukan di kelurahan, tetapi juga tidak menghasilkan keputusan kedua belah pihak. Dan saksi kami mampu menguraikan itu dengan seterang-terangnya,” ungkap Rafi.
“Dan saksi kami yang ketiga adalah Pak Ahmad yang juga merupakan eks security di PT KDE yang membahas tentang status para karyawan yang di-PHK. Beliau juga mampu memberikan keterangan-keterangan yang memperkuat pembuktian kami dari pihak penggugat,” tambahnya.
Rafi berharap dalam sidang lanjutan kedepan, perkara semakin terang dan para penggugat mendapatkan hak normatif mereka.
“Kami berharap proses hukum kasus PHK sepihak terhadap 6 orang karyawan PT. KDE, bisa mendapatkan hak-haknya, karena setiap pekerja yang terPHK melekat hak normatif padanya. Selaku pengurus KSBSI berharap dan mengingatkan kepada para pemberi pekerja agar senantiasa memperhatikan dan tidak mengabaikan hak-hak para pekerjanya karena bisa berdampak hukum,” harap Rafi.(*)













