BugisPos, Sinjai – Pemerintah Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, menggelar Rapat Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 di Aula Kantor Desa Saotanre. Kamis, 02/07/2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Camat Sinjai Tengah tentang penyampaian jadwal pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027.
Rapat dihadiri oleh Camat Sinjai Tengah, unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, kepala dusun, ketua RT/RW, kader desa, PKK, Karang Taruna, BUMDes, KOPDES, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pendamping desa, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes merupakan tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa Saotanre pada tahun 2027. Tim yang terbentuk nantinya bertugas menyusun program pembangunan berdasarkan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Camat Sinjai Tengah, A. Syahrul Paesa, S.Ip, menegaskan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKPDes merupakan tahapan yang sangat penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Penyusunan RKPDes harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Kami berharap Tim Penyusun yang terbentuk dapat bekerja secara maksimal, menggali aspirasi masyarakat, serta menyusun program yang realistis, tepat sasaran, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Saotanre,” ujar A. Syahrul Paesa.
Sementara itu, Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman, S.Sos, mengatakan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat agar setiap program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Pembentukan Tim Penyusun RKPDes merupakan langkah awal dalam menentukan arah pembangunan Desa Saotanre tahun 2027. Kami berharap seluruh anggota tim dapat bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga setiap program yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” kata Andi Sulaeman.
Di kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Saotanre, Sudirman, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal proses penyusunan RKPDes agar berjalan sesuai aturan dan mencerminkan aspirasi masyarakat.
“RKPDes adalah hasil dari kebutuhan masyarakat yang harus dirumuskan melalui musyawarah. BPD akan mengawal seluruh proses penyusunannya agar berlangsung transparan, partisipatif, dan menghasilkan program pembangunan yang benar-benar menjadi prioritas warga Desa Saotanre,” ungkap Sudirman.
Sementara itu, Pendamping Desa Saotanre, Akbar, S.Sos, menekankan pentingnya penyusunan RKPDes yang sesuai dengan regulasi dan berbasis data agar pembangunan desa semakin berkualitas.
“RKPDes adalah dokumen yang sangat strategis karena menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus partisipatif, berbasis data, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembangunan desa semakin terarah, efektif, dan tepat sasaran,” jelas Akbar.
Melalui rapat pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 ini, Pemerintah Desa Saotanre berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif memberikan masukan dan gagasan demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang aspiratif, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, pemerintah kecamatan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan Desa Saotanre yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.












