BugisPos, Makassar — Polemik penutupan akses di Lorong Nirmalasari, Kota Makassar, mendapat titik terang. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang telah resmi menetapkan lorong tersebut sebagai Jalan Lingkungan Sekunder.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor 048/1086/Distaru/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Surat itu menjadi dasar hukum bahwa lorong tidak boleh ditutup karena merupakan bagian dari sistem jaringan transportasi sesuai RTRW Perda No 7 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari dalam keterangan pers, Senin 6 Juli 2026 di Makassar. Tim advokasi terdiri dari Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Aldi Manting S.H., M.H., Sardis Pata’dungan, S.H., Devina Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H., Riyan Anugrah, S.H., dan Naptanis Tonapa, S.H.
“Selama ini warga menghadapi penutupan akses jalan secara berulang. Padahal ada 9 Kepala Keluarga yang menggantungkan aksesnya di lorong itu, belum lagi warga sekitar,” ujar Tim Advokasi.
Tim advokasi menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa antara Wisma Nirmalasari dengan Hotel Grand Puri Makassar. Isu utamanya adalah perlindungan hak dasar warga atas rasa aman dan akses jalan.
Sebagai bukti, warga menghadirkan 8 sertifikat Hak Milik saat bertemu Dinas Tata Ruang. Sertifikat itu menunjukkan keberadaan jalan sudah ada dan digunakan warga sejak 1980, atau selama 46 tahun.
Terkait pihak yang melakukan penutupan, tim advokasi menyebut tindakan PT Grand Puri dan Budiawan Caronge sebagai perbuatan melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia, dan melawan peraturan daerah yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Dengan telah ditegaskannya status ini, kami meminta seluruh pihak menghormati penetapan Pemkot Makassar. Jangan lagi ada tindakan menghambat atau menutup akses jalan yang digunakan masyarakat,” tegas tim advokasi.












