BugisPos, Makassar — Konflik akses jalan di Lorong Nirmalasari, Makassar, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang telah mengeluarkan kepastian hukum.
Dalam Surat No. 048/1086/Distaru/IV/2026 tanggal 10 April 2026, Pemkot menyatakan Lorong Nirmalasari adalah Jalan Lingkungan Sekunder sesuai Perda RTRW No 7 Tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan Tim Advokasi dan Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari dalam rilis pers, Senin 6 Juli 2026.
Tim advokasi terdiri dari Mangatta Toding Allo, SH, Abner Buntang, SH, Aldi Manting, S.H., M.H., Sardis Pata’dungan, S.H., Devina Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H., Riyan Anugrah, S.H., dan Naptanis Tonapa, S.H.
Aldi Manting, S.H., M.H. dan Riyan Anugrah, S.H. yang ditunjuk sebagai juru bicara menegaskan, dasar warga sangat kuat.
“Kami lampirkan 8 sertifikat SHM saat audiensi. Di situ tergambar jelas ada jalan yang sudah digunakan warga sejak 1980. Sudah 46 tahun,” ujar Aldi.
Riyan menambahkan dampak penutupan sangat besar. “Ada 9 KK yang terisolir. Anak sekolah, orang sakit, bahkan akses logistik terganggu. Ini bukan urusan bisnis Wisma Nirmalasari vs Hotel Grand Puri. Ini hak warga,” katanya.
Tim menilai tindakan penutupan oleh PT Grand Puri dan Budiawan Caronge adalah bentuk pengabaian terhadap aturan tata ruang dan hak asasi manusia.
“Kami mendesak Pemkot Makassar segera menindaklanjuti surat tersebut. Hentikan penutupan dan kembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya,” tegas tim.












