Pos Sulbar

Cegah Maladministrasi, Biro Organisasi Setda Sulbar Gandeng Ombudsman Tingkatkan Kapasitas ASN Penyelenggara Pelayanan

×

Cegah Maladministrasi, Biro Organisasi Setda Sulbar Gandeng Ombudsman Tingkatkan Kapasitas ASN Penyelenggara Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergerak meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kolaborasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyelenggara Pelayanan secara daring via Zoom Meeting, Senin 6 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah maladministrasi sekaligus memperkuat pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Sulbar. Langkah ini sejalan dengan misi besar Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Saat membuka acara, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib membentengi diri dari tindakan keliru dalam pelayanan.

“Kita harus menghindari hal-hal yang mendekatkan diri pada maladministrasi. Mulai dari perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, hingga tindakan tidak patut lainnya,” tegas Nur Rahmah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sulbar, Todi Karmal, yang hadir sebagai pemateri, menjabarkan titik kritis yang sering memicu keluhan masyarakat. Ia meminta penyelenggara layanan memangkas birokrasi yang berbelit-belit, menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta patuh pada Standar Pelayanan Publik.

Sementara, dalam sesi materi, I Komang Bagus memaparkan empat indikator utama penilaian dari Ombudsman, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Ia mengingatkan seluruh instansi untuk memahami lokus evaluasi ini dengan matang.

“Ada empat perangkat daerah yang menjadi sampel penilaian Ombudsman tahun 2026 ini, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, dan RSUD Provinsi Sulbar,” ungkap I Komang.

Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan jawaban langsung atas rekomendasi Kepala Ombudsman RI. Pemprov Sulbar diwajibkan melakukan pembinaan minimal kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel pada tahun 2025 lalu.

‘’Demi pemerataan kualitas pelayanan, pelaksanaan kegiatan hari ini (Senin 6 Juli 2026) tidak hanya menyasar internal provinsi, namun juga melibatkan OPD provinsi, perwakilan empat OPD dari masing-masing kabupaten, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten se-Sulawesi Barat. Melalui sinergi ini kita berharap nilai opini pelayanan publik dapat melesat naik,’’ jelas Subuki.(*)