Makassar, BugisPos — Polemik penerbitan Surat Peringatan Penertiban dan Pembongkaran (SP3) di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, semakin memanas. Titik panas muncul setelah adanya pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak pemerintah kelurahan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang terkait dasar dikeluarkannya surat tersebut.
Awalnya, puluhan pelaku usaha kuliner bersama warga mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka pada Selasa (7/7/2026) untuk memprotes kebijakan itu. Di sana, mereka mendapatkan penjelasan bahwa SP3 diterbitkan atas arahan dan desakan dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang. Padahal saat itu, proses komunikasi serta penyampaian keberatan dari para pedagang kepada pihak balai masih berlangsung.
Lurah Tanjung Mardeka, Armansyah, menegaskan surat itu telah dikeluarkan dengan memberikan tenggang waktu satu hingga dua pekan agar para pelaku usaha dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, pernyataan itu dibantah tegas oleh pihak BBWS Pompengan Jeneberang dua hari kemudian. Saat menerima audiensi puluhan pelaku UMKM di kantornya pada Kamis (9/7/2026), Kepala Tim Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnur, menyatakan dengan tegas: “Pihak kami tidak pernah meminta maupun mendesak Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka untuk menerbitkan SP3.”
Klarifikasi ini membuat perbedaan keterangan menjadi semakin terang dan kini menjadi sorotan luas. Para pelaku usaha pun meminta Pemerintah Kota Makassar segera membuka secara transparan dasar hukum serta alasan sesungguhnya penerbitan surat tersebut, guna mencegah polemik berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.
“Kami tidak pernah menolak penegakan aturan. Namun kami meminta kebijakan diterapkan secara adil dan tidak hanya menyasar sekitar 20 pelaku UMKM di kawasan ini saja,” ungkap H. Nasrun, perwakilan pelaku usaha kuliner.
Mereka pun mendesak pemerintah kota segera memfasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan BBWS Pompengan Jeneberang, Lurah Tanjung Mardeka, Camat Tamalate, serta seluruh instansi terkait. Forum itu diharapkan menjadi tempat penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Ir. Zulkifli, SH, MH, M.Si., mengkritik langkah penertiban yang dinilai terburu-buru. Menurutnya, penerbitan surat peringatan bertahap mulai dari SP1, SP2 hingga SP3 seharusnya baru dilaksanakan setelah seluruh proses dialog dan penyelesaian keberatan masyarakat ditangani secara tuntas.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Merah Putih Tanjung Mardeka, Auliya Fadli, menegaskan klarifikasi dari BBWS merupakan fakta penting yang harus segera ditindaklanjuti lewat pertemuan bersama guna menghapus kerancuan informasi. Selain itu, ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci rencana lokasi relokasi yang pernah ditawarkan, sekaligus memastikan legalitas serta status lahan agar tidak melahirkan masalah hukum baru di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku usaha masih menunggu tanggapan resmi serta langkah nyata dari Pemerintah Kota Makassar terkait penyelesaian persoalan ini. _@lyMythoz_












