Ragam Peristiwa

Gerak Cepat Bupati Sinjai, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja di Morowali Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

×

Gerak Cepat Bupati Sinjai, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja di Morowali Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memberikan perlindungan kepada warganya kembali dibuktikan. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Setiawan, warga Sinjai yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyerahan santunan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (7/8/2026), didampingi Wakil Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Arif Zulkarnain dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Erna Nur Ikhsanah. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Tenri Rawe Baso, Camat Sinjai Tengah Syahrul Paesa, Kepala Desa Kompang, serta Kepala Dusun setempat.

Bupati Ratnawati Arif menegaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya terpenuhi secara cepat.

“Kita berharap bantuan yang pemerintah koordinasikan bersama BPJS ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga. Semoga seluruh proses tindak lanjut dapat terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan keluarga diberikan ketabahan serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari kantor pusat, kantor wilayah hingga Cabang Sinjai, dalam memproses hak ahli waris korban.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, menjelaskan bahwa almarhum Setiawan merupakan pekerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Morowali, yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1.859.442, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.089.102.

Erna mengungkapkan, proses penyaluran santunan bermula dari instruksi langsung Bupati Sinjai yang meminta dilakukan pengecekan status kepesertaan korban begitu menerima informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut.

“Setelah kami memastikan korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kami segera melaporkannya kepada Ibu Bupati. Beliau kemudian meminta agar penyerahan santunan segera dilakukan secara simbolis sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada keluarga korban,” jelasnya.

Menurutnya, langkah cepat tersebut mencerminkan sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.

“Dengan pelayanan yang cepat, kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga almarhum dan menjadi dukungan untuk melanjutkan kehidupan ke depan,” pungkasnya. (Adv)