BugisPos, Sinjai —– Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, berujung pada vonis korupsi.
Kejaksaan Negeri Sinjai menyebut proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp4,35 miliar. Hasil investigasi di lapangan, pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara fisik hanya sekitar 47,15 persen dari nilai kontrak, dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,78 miliar.
Perkara ini menyeret tiga orang ke meja hijau, yakni Direktur Utama PT Putra Utama Global Hartawan Ishak Djarre, SE, PPK/KPA Dinas PUTR Sulsel Ir. Abdullah Abid, MT, serta staf teknis PT Putra Utama Global Ir. Surya Hadi Wijaya.
Ketiganya kini berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor B-2143/P.4.31/Ds.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026, ketiga terpidana telah dieksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Klas I Makassar.
Proyek Rp4,35 Miliar dari Pagu Rp7,5 Miliar
Proyek rehabilitasi DI Aparang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD Provinsi 2020 dengan pagu Rp7,5 miliar.
PPK/KPA Ir. Abdullah Abid menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.498.132.000. Melalui LPSE Provinsi Sulsel, pekerjaan dimenangkan PT Putra Utama Global.
Kontrak ditandatangani 6 Agustus 2020 dengan Nomor 602.1/085/PU.TRSDA/VIII/2020 senilai Rp4.350.000.000 termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Kasus ini sebelumnya sempat melalui praperadilan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sejak Maret 2025 sebelum akhirnya inkrah di tingkat kasasi.




br






br
br






br
br
br