Wajo

PI Migas Wajo Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Capai Kesepakatan

×

PI Migas Wajo Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Capai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan sejumlah pemangku kepentingan sektor minyak dan gas bumi (migas) menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) menjadi 10 persen.

Kesepakatan tersebut meningkatkan porsi PI dari sebelumnya yang disepakati sebesar 2,5 persen.

Advertisement

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 Persen yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin, menyampaikan kabar tersebut setelah mengikuti pertemuan.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati PI 10 persen melalui pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 persen, dari sebelumnya 2,5 persen,” ujar Baso Rahmanuddin.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Laode Sulaeman, Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) SKK Migas, Direktur EMP, General Manager PT EEES, Direktur BUMD Sulsel Andalan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo.

Berkaitan dengan pengelolaan Blok Sengkang

Peningkatan porsi PI tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja migas, termasuk Blok Sengkang yang selama ini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Wajo.

Secara regulasi, penawaran PI 10 persen kepada daerah dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaan BUMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait ketentuan penawaran PI 10 persen.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa PI 10 persen merupakan besaran maksimal yang ditawarkan kepada BUMD atau BUMN. Pelaksanaannya tetap melalui proses penawaran, persetujuan, serta perhitungan keekonomian sesuai dengan ketentuan regulasi.

Diharapkan segera direalisasikan

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Wajo, Muh Nur, menyambut perkembangan tersebut.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera ditindaklanjuti hingga tahap realisasi sehingga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan proses PI segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” kata Muh Nur.

Kesepakatan yang dicapai pada 22 September 2026 tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses peningkatan porsi PI.

Peningkatan PI diharapkan dapat memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor migas sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat. (adv)

br
brbr
brbrbr