BugisPos, Sinjai – Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
“Iye, dilaporkan ke Polres Sinjai pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, pelapornya JM (47) tahun,” ungkap Iptu Agus Santoso saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban perempuan inisial WH berboncengan bersama saksi AN hendak pulang ke rumahnya pada Minggu malam, 20 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat melintas di Jalan Poros Sinjai – Kajang, Desa Pasimarannu, sepeda motor korban dipepet oleh terduga pelaku. Motor korban kemudian ditendang hingga korban dan saksi terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan diduga mengalami patah tulang pada tangan kanan. Pada saat korban terjatuh, terduga pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Aksi pelaku terhenti setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang memberikan pertolongan, dan terduga pelaku langsung melarikan diri.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Sinjai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/IX/2026/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL. Untuk terduga pelaku saat ini masih dalam penyelidikan.
Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.




br






br
br






br
br
br