BugisPos, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memantapkan langkah untuk merealisasikan pembangunan bandara internasional baru yang difokuskan pada layanan kargo dan logistik ekspor-impor.
Langkah ini ditandai dengan dilaksanakannya audiensi antara Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, bersama pimpinan Jo-An Group Pte Ltd serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanjung Harapan, Hengki, S.Si, MM, di Ruang Rapat Gubernur pada Selasa (22/9/2026).
Gubernur Zainal memberikan apresiasi tinggi atas komitmen pihak investor yang membidik potensi besar pengembangan konektivitas udara internasional di wilayah Kaltara.
Ia menilai bahwa keberadaan bandara internasional terpadu khusus kargo sangat krusial dalam menyokong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning–Mangkupadi, sekaligus mempercepat hilirisasi sektor unggulan daerah seperti perikanan dan pertanian.
“Kehadiran investor ini memegang peranan strategis dalam memacu aktivitas ekspor-impor dan kargo udara kelas dunia. Komoditas perikanan serta pertanian Kaltara nantinya dapat dikirim langsung ke pasar global tanpa perlu transit di daerah lain,” ujar Gubernur.
Ia juga menambahkan bahwa letak geografis Kaltara di sisi paling utara Indonesia menghadirkan nilai tambah berupa efisiensi waktu dan biaya pengiriman.
“Lokasi kita yang berada di ujung utara membuat efisiensi biayanya jauh lebih hemat dibandingkan pengiriman via Jakarta atau wilayah lain. Pemprov Kaltara berkomitmen penuh memfasilitasi seluruh proses perizinan hingga pemenuhan dokumen pendukung,” tegas Zainal.
Di sisi lain, Kepala Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan, Hengki, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung visi Gubernur dalam memfasilitasi infrastruktur penerbangan berstandar internasional tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah proaktif Bapak Gubernur. Penjajakan awal ini dimulai melalui kedatangan investor dan pelaksanaan studi kelayakan, sebelum nantinya berlanjut ke tahap MoU serta kerja sama bisnis formal,” terang Hengki.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pembangunan bandara baru ini wajib tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara.
“Selain studi kelayakan, terdapat deretan persyaratan teknis administrasi yang harus dipenuhi. Mulai dari dokumen AMDAL, Rencana Terperinci (RTT), Master Plan, hingga penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta pertimbangan aspek sosial-budaya setempat. Semua ini menjadi syarat mutlak penetapan lokasi,” terangnya.
Pihak investor optimistis bahwa operasional bandara kargo internasional ini kelak mampu memicu lonjakan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di kawasan utara Kalimantan.
Dimulainya tahapan studi kelayakan ini membuat Pemprov Kaltara makin optimistis bahwa pembukaan gerbang logistik udara internasional di wilayah perbatasan dapat segera terealisasi demi mendorong kemandirian ekonomi daerah. (*)




br






br
br






br
br
br