BugisPos, Tanjung Selor, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekorov) Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M., menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kaltara, Kamis (24/9).
Dalam sambutannya, Sekprov Denny menyampaikan struktur pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Terkait komposisi pendapatan, Sekprov menekankan pentingnya optimalisasi PAD agar kemandirian fiskal daerah semakin kuat dan pelaksanaannya akan dikawal secara serius dan terstruktur.
Sementara itu, untuk belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar penyesuaian anggaran tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pemprov Kaltara menegaskan arah kebijakan Perubahan APBD 2026 difokuskan pada belanja yang berkualitas, efektif, dan berdampak langsung bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan masyarakat Bumi Benuanta.
“Inilah wujud nyata tema pembangunan kita, yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berbasis Optimalisasi Potensi Daerah,” tutup Denny. (dkisp)




br






br
br






br
br
br