Wajo

Viral Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Diminta Sidak di Kawasan Rutan Sengkang

×

Viral Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Diminta Sidak di Kawasan Rutan Sengkang

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo – Fasilitas berstandar apartemen di Kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat viral dimedia sosial. Usai anggota Ombudsman RI Fikri Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Advertisement

Ditemukan kamar mewah berfasilitas lengkap yang diduga digunakan narapidana.

Ruang tamu, kamar tidur, ruang makan juga dihiasi fasilitas seperti televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga di dalamnya.

Temuan Ombudsman itu kemudian menjadi tanda tanya oleh masyarakat Kabupaten Wajo. Lantas, bagaimana di Rutan Kelas IIB Sengkang.

Apalagi, kegiatan penggeledahan di Rutan Klas IIB Sengkang yang digelar Senin, 21 September kemarin, menimbulkan spekulasi akibat kebijakan pembatasan bagi wartawan saat berada di lokasi.

Merujuk dari itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Wajo, Muhammad Nur mengapresiasi kinerja Ombudsman karena berhasil mengungkap adanya ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Belum lama ini Wajo dihebohkan pemberitaan pembatas bagi wartawan di Rutan Kelas IIB Sengkang,” ujarnya.

Menurutnya, aturan mengenai pembatasan bagi wartawan atau media mengacu pada Permenkumham No. M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemenkumham.

Sementara, UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, secara tidak memuat pasal khusus yang menyebutkan wartawan, jurnalis atau “media” dilarang mengambil gambar di blok hunian.

Namun, secara implisit undang-undang ini menjadi dasar hukum terkuat bagi pihak rutan untuk melakukan pembatasan tersebut melalui fungsi pengamanan dan perlindungan hak asasi.

“Aturan ini sebenarnya memuat larangan mengambil dokumentasi. Namun bukan berarti melarang wartawan masuk ke blok hunian warga binaan. Kan bisa wartawan diajak masuk, tetapi alat elektronik disimpan,” tutur pria disapa Borju ini.

Kebijakan Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Oki Setiawan melarang atau membatasi wartawan dalam kegiatan penggeledahan, dinilai menimbulkan spekulasi buruk ditengah masyarakat.

br
brbr
brbrbr