BugisPos, Bantaeng— Jajaran Polres Bantaeng bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Dalam waktu singkat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Sabtu (26/9/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dan laporan dari masyarakat.
Tim URC yang dipimpin Aipda Sabil kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial LK IR alias Botak.
Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, SE., MM., menegaskan kepolisian berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak pidana yang berpotensi meresahkan dan merugikan
masyarakat.
“Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Menurutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.




br






br
br






br
br
br