BugisPos, Wajo — Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyepakati penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Wajo bersama pengelola SPBU di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat, 25 September 2026. Pertemuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wajo, Ahmad Jahran, serta dihadiri unsur TNI, Polri dan pihak terkait.
Kebijakan ganjil-genap diterapkan sebagai salah satu upaya mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU serta menertibkan penyaluran BBM bersubsidi.
Bupati Wajo Andi Rosman melalui Ahmad Jahran mengatakan penerapan sistem tersebut akan didahului sosialisasi kepada masyarakat pada 25-27 September 2026.
“Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25-27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” kata Jahran, menyampaikan arahan Bupati Wajo.
Jahran menjelaskan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.
Selain sistem ganjil-genap, pengelola SPBU menyepakati sejumlah ketentuan lain. Di antaranya penerapan satu petugas untuk satu nosel dan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 35 liter untuk kendaraan roda empat serta 5 liter untuk kendaraan roda dua.
Penggunaan barcode BBM bersubsidi juga dibatasi satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo. Operator SPBU tidak diperbolhkan melayani kendaraan yang menggunakan tangki BBM modifikasi di luar standar.
SPBU juga diwajibkan memasang papan informasi mengenai larangan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Bupati Wajo Andi Rosman mengapresiasi kesepakatan bersama tersebut. Menurut dia, kebijakan itu diharapkan dapat membantu mengurai antrean sekaligus meningkatkan ketertiban penyaluran BBM bersubsidi.
“Keberhasilan pemberlakuan ganjil-genap ini tidak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini,” kata Andi Rosman melalui pemerintah daerah.
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo meminta pengawasan di lapangan diperketat. LIRA menilai petugas SPBU tidak cukup hanya mencocokkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Ketua LIRA Wajo, Abrar Mattalioe, meminta petugas turut memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan nomor polisi yang terpasang.
“Komitmen ini sudah bagus, tetapi jangan hanya di atas kertas. Petugas harus benar-benar melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Abrar, Minggu 27 September 2026.
Menurut Abrar, pemeriksaan STNK diperlukan untuk memastikan nomor polisi yang digunakan kendaraan sesuai dengan dokumen resminya. Ia khawatir pengawasan yang hanya mengandalkan pelat nomor dapat membuka celah penyalahgunaan.
“Petugas jangan hanya melihat pelat nomor kendaraan. STNK mobil juga wajib diperiksa untuk memastikan nomor polisi yang terpasang sesuai dengan STNK,” ujarnya.
Abrar juga meminta pengelola SPBU konsisten menerapkan seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk pembatasan pembelian BBM, penggunaan barcode, serta larangan melayani kendaraan dengan tangki modifikasi.
LIRA Wajo turut menyoroti dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan praktik penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal. Menurut Abrar, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dan tidak membedakan kendaraan maupun pemiliknya.
“Kalau ada SPBU yang tetap melayani pelangsir dan menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal, harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan proses hukum sesuai ketentuan,” kata Abrar.
Ia mengatakan pengawasan diperlukan agar penerapan sistem ganjil-genap tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
LIRA Wajo menyatakan akan ikut memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di sejumlah SPBU mulai 28 September 2026. Jika menemukan dugaan pelanggaran, LIRA menyatakan akan melaporkannya kepada pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.




br






br
br






br
br
br