BugisPos, Sinjai — Kasi Humas Polres Sinjai membenarkan adanya penindakan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Tellulimpoe saat dikonfirmasi BugisPos via WhatsApp.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Bontomangape, Desa Lembang Lohe, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai.
Personel Polsek Tellulimpoe yang di-backup Tim URC Resmob Polres Sinjai menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut.
“Benar, anggota kami bersama Resmob sudah tindak lanjuti laporan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai kepada Bugis Update.
Saat dilakukan penyisiran, lokasi arena yang berjarak sekitar 2 Km dari jalan raya dan harus melewati jalan setapak, membuat kedatangan polisi sudah diketahui duluan oleh pemain. Para pemain langsung kocar-kacir dan melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas sempat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Namun pengejaran terkendala medan yang berupa tebing dan hutan lebat di sekitar arena.
Dari informasi di lapangan, para pemain diduga memasang mata-mata di dekat jalan poros untuk memantau kendaraan yang tidak dikenal. Jika melihat polisi, mereka langsung menelepon rekan-rekannya di arena.




br






br
br






br
br
br