Bugispos, Polman – Personel Polsek Campalagian mengamankan seorang pria berinisial IRF alias IPPANG (30) yang diduga terlibat tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap sepasang remaja di Pantai Babatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di rumah kakaknya yang berada di Dusun Babatoa, Desa Lapeo.
Penangkapan dipimpin Ps Kanit IK Polsek Campalagian AIPTU Sirajuddin, didampingi Ps Kanit Reskrim AIPDA Sapriadi. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/392/IX/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar, terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Pantai Babatoa.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua buah helm, dan satu buah baju berwarna biru.
Minta Uang Damai Rp500 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang milik korban yang ditemuinya di Pantai Babatoa.
Terduga pelaku juga disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan alasan sebagai uang damai. Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu.
Setelah menerima uang tersebut, terduga pelaku diduga mengambil dua unit handphone, dua helm, dan satu baju milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku uang Rp150 ribu tersebut telah digunakan untuk membeli minuman keras.
Polisi juga mendalami pengakuan terduga pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi serupa beberapa kali dengan modus mengamati pasangan remaja yang sedang berduaan di kawasan Pantai Babatoa, kemudian meminta sejumlah uang.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Campalagian untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Polman untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dan pengamanan berlangsung hingga sekitar pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Polman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
(*)




br






br
br






br
br
br