Gowa

Mingka Naidik! Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Surat MA ke Polda Sulsel 

×

Mingka Naidik! Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Surat MA ke Polda Sulsel 

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Kuasa Hukumnya, Adhi Bintang. (dok dzl)

BugisPos, Gowa – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase soal salah kirim surat Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan.

Dokumen yang ditujukan kepadanya terkait Uji Pendapat DPRD Gowa justru salah alamat dan diserahkan PT Pos ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.

Advertisement

Husniah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu 4 Oktober 2026.

Ia menyebut surat dari MA berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Kabupaten Gowa.

Husniah mengatakan dirinya telah mengetahui adanya putusan MA. Namun, ia mengaku belum menerima surat MA yang seharusnya menjadi dasar baginya untuk memberikan tanggapan sebelum putusan bersifat final.

“Proses politik di Kabupaten Gowa sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya dan mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Husniah dalam Konferensi Pers di Rujab Bupati Gowa, Minggu 4 Oktober 2026.

Ia kemudian mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan MA kepadanya.

“Saya Bupati Gowa pada malam hari ini ingin menyampaikan bahwa putusan MA sudah kami ketahui, namun ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang akan dikirimkan ke saya,” ujarnya.

Menurut Husniah, dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.Selain melapor ke Polda Sulsel, kepala daerah perempuan pertama di Gowa itu juga akan menyampaikan persoalan ini ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak Bupati Gowa,” tegasnya.

Husniah meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh polemik tersebut. Ia mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama Gowa, sama-sama darahta. Saya tetap menghargai proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri,” tuturnya.

Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang, menjelaskan kronologi salah alamat pengiriman surat itu. Surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 dikirim kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Gowa dan Bupati Gowa.

Menurut Adhi, surat yang ditujukan kepada Husniah diterima PT Pos pada 2 September dan pada hari yang sama seharusnya diteruskan kepada pihak yang dituju. Namun, alih-alih sampai ke Kantor Bupati ataupun Rujab Bupati, surat tersebut justru terlempar ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.

“Ini jadi tanda tanya,” tegas Adhi.

Ia mempertanyakan bagaimana surat yang secara jelas mencantumkan alamat Bupati Gowa tersebut bisa sampai ke institusi lain.

“Kalau dianggap kelalaian, maka range waktunya ini cukup panjang,” ujarnya.

Adhi mengatakan pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa surat tersebut baru diambil kembali dari Pengadilan Agama Sungguminasa oleh pihak Pos setelah putusan MA keluar.

“Siapa perintahkan surat itu ke Pengadilan Agama?” katanya.

Menurut dia, surat tersebut memiliki identitas yang jelas sebagai dokumen dari MA dan ditujukan kepada Bupati Gowa.

Adhi menilai surat tersebut penting karena menjadi bagian dari hak Husniah untuk memberikan tanggapan dalam proses yang berlangsung di MA.

“Inilah yang harusnya jadi hak klien kami untuk diterima, menjawab dan menyanggah Mahkamah Agung sebagai persamaan hak di Mahkamah Agung. Tapi sampai selesai putusan di Mahkamah Agung sampai malam ini konferensi pers Bupati Gowa belum memegang surat ini, sehingga kami mau menjawab apa,” ujarnya.

 

 

Husniah Laporkan ke Polda Sulsel

Adhi meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas salah kirim dokumen tersebut.

“Kami meminta penyidik profesional, mengungkap otak intelektual yang bermain dalam persoalan ini,” ujarnya.

Adhi mengatakan pihaknya juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan oknum PT Pos dalam persoalan tersebut. Namun, ia menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik.

“Kami melihatnya bahwa kami laporkan juga terkait dugaan keterlibatan tersebut,” katanya.

PT Pos Akui Kesalahan

Adhi mengatakan pihak PT Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan permintaan maaf terkait salah kirim dokumen tersebut.

Dalam salinan surat yang ditampilkan kuasa hukum Husniah, PT Pos IND DC Sungguminasa 9040F menyatakan permintaan maaf dan mengakui kesalahan serta kelalaian terkait pengiriman surat MA.

“Kami dari pihak PT POS IND DC Sungguminasa 9040F telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa yang diserahkan di kantor Pengadilan Agama Sungguminasa,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Surat permintaan maaf itu ditandatangani Kepala DC Sungguminasa Kurniawan, Mandor Antaran Syukur Darwis, serta Kurir Antaran Indra Suryadi.

Adhi mengatakan permintaan maaf tersebut tidak menghentikan langkah hukum yang ditempuh pihak Husniah. Ia menilai persoalan tersebut perlu diusut karena PT Pos merupakan badan usaha milik negara yang telah memiliki pengalaman panjang dalam layanan pengiriman dokumen.

“Pos ini BUMN, berpuluh-puluh tahun punya pengalaman, jadi tidak mungkin surat salah kirim. Jadi akan terjawab dalam penyidikan,” ujarnya.

Terkait apakah persoalan surat tersebut dapat memengaruhi atau mengubah putusan MA, Adhi mengatakan pihaknya tidak secara langsung menyatakan hal tersebut.

Namun, ia menegaskan Husniah memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ibu Bupati punya hak,” tutupnya.(a/d)

br
brbr
brbrbr