Makassar

BBPOM Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Gowa, Temukan Merkuri

×

BBPOM Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Gowa, Temukan Merkuri

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi penindakan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA itu, penyidik menemukan ribuan produk kosmetik ilegal serta bahan baku yang hasil pengujian laboratorium dinyatakan positif mengandung merkuri.

Advertisement

Operasi tersebut dilakukan PPNS BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Penindakan dilakukan setelah BBPOM menerima informasi dari masyarakat dan melakukan kegiatan intelijen.

Dari lokasi, petugas menemukan 23 item produk jadi dengan total 4.009 pieces. Selain itu, ditemukan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta label produk.

“Nilai ekonomi barang bukti yang ditemukan sekitar Rp400 juta,” kata Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers di Aula Baji Minasa BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026).

Petugas juga menemukan sejumlah alat produksi sederhana, di antaranya centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.

Temuan lainnya berupa bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM, seperti Dermovate Cream dan Glysolid Glycerin Cream. Petugas juga menemukan krim berwarna kuning muda di dalam tong berkapasitas 25 liter.

BBPOM menemukan sejumlah produk yang telah memiliki izin edar BPOM digunakan sebagai campuran dalam produksi. Di antaranya Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.

Menurut BBPOM, modus tersebut menunjukkan adanya pencampuran produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi.

Rumah tersebut juga digunakan untuk memproduksi kosmetik dengan nomor izin edar BPOM yang diduga dipalsukan, antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan night cream.

Sejumlah produk yang ditemukan juga diduga mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, serta NF Beautycare.

BBPOM kemudian melakukan pengujian terhadap barang bukti di laboratorium. Hasilnya, bahan baku krim berwarna kuning muda dan produk kosmetik ilegal yang diuji dinyatakan positif mengandung merkuri.

BBPOM menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal maupun tidak memenuhi syarat.

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, kemanfaatan, serta mutu dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 435 Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.(dzl)

br
brbr
brbrbr