BugisPos, Bulukumba— Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus meninggalnya HR alias AN di wilayah hukum Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan autopsi terhadap korban guna mengungkap fakta dan penyebab kejadian secara menyeluruh.
Selain proses penyidikan pidana, penanganan juga dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel Polsek kajang dan tiga personel yang bertugas jaga saat peristiwa tersebut terjadi.
Terhadap ketiga personel tersebut, telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pemeriksaan terhadap personel Polri tersebut juga dikoordinasikan dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses penegakan kode etik berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan pidana, penyidik akan terus memaksimalkan pengumpulan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap fakta yang sebenarnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait hasil autopsi korban dan melaksanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik, koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel akan terus dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum.
“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Polres Bulukumba memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan prinsip praduga tak bersalah.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.-(*)
Editor Suaedy




br






br
br






br
br
br