Pendidikan

Ijazah Ditahan, Orang Tua Siswa dan DPW PSMP Sulsel Desak Ombudsman & APH Turun ke SMA Muhammadiyah 9 Makassar

126
×

Ijazah Ditahan, Orang Tua Siswa dan DPW PSMP Sulsel Desak Ombudsman & APH Turun ke SMA Muhammadiyah 9 Makassar

Sebarkan artikel ini
Breaking News

BugisPos, Makassar – Polemik penahanan ijazah kembali mencuat di SMA Swasta Muhammadiyah 9 Makassar. Sejumlah alumni tahun ajaran 2024/2025, termasuk M.

Wahya Khair, mengaku belum menerima ijazah karena belum melunasi uang komite dan uang ujian.

Muchlis, salah seorang orang tua siswa, mengungkapkan kekecewaannya. Anaknya bahkan tidak diberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir untuk melamar pekerjaan.

“Alasannya karena belum melunasi tunggakan uang pembangunan kelas XI dan XII serta uang ujian sebesar Rp3.500.000. Kami baru membayar Rp200.000, masih ada sisa Rp3.300.000,” ujar Mukhlis.

Muchlis juga menyayangkan pihak sekolah tidak memberikan informasi terkait program Layak Bebas Komite (LBK). Ia menduga program tersebut hanya menyasar orang-orang tertentu saja.

“Seharusnya segala sesuatu tentang komite harus dimusyawarahkan dan transparan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Mukhlis.

Orang tua siswa lainnya, yang enggan disebutkan namanya, juga mengeluhkan hal serupa. Ijazah anaknya (AR, 18 tahun) ditahan karena belum melunasi tunggakan. “Anak kami jadi tidak bisa melamar pekerjaan,” keluhnya. Ia juga menyayangkan pernyataan wakil kepala sekolah saat rapat orang tua yang menyatakan tidak akan bertanggung jawab jika ijazah yang tidak diambil tercecer atau hilang.

Terkait soal itu Pihak Sekolah dan Komite melalui Wakil Kepala Sekolah Muhammad Helmy, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan adanya pungutan tersebut.

Ia berdalih bahwa semua pembayaran sudah disepakati dalam forum dengan ketua komite dan orang tua siswa.

“Kami sudah banyak memberikan kebijakan, bahkan ada siswa yang masih menunggak tapi tetap naik kelas dan lulus,”kata Helmy.

Helmy juga menyinggung soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kami sekolah swasta, tidak dilarang memungut. Aturan itulah yang kami lakukan,” tegasnya.

Ketua Komite Asri menambahkan bahwa biaya SPP sebesar Rp100.000 per bulan dikelola oleh sekolah dan diatur dalam dana BOS. Ia juga menilai pihak sekolah sudah transparan dan baik dalam pengelolaan dana.

Sementara itu Reaksi DPW PSMP Sulsel melalui Sekjend Mulyadi, mendesak Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan. Setelah menganalisa, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dan pungutan liar berkedok komite di SMAS Muhammadiyah 9 Makassar tahun 2023/2024, serta dana bantuan PIP yang tidak tepat sasaran.

“Kami akan masukkan berkas laporan pekan ini di APH tingkat lebih tinggi, Polda Sulsel atau Kejaksaan Tinggi Sulsel,” tegas Mulyadi.

Ia menambahkan meminta APH untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengingatkan kepala sekolah untuk amanah dalam mengelola dana BOS dan PIP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kepala Sekolah Muhammadiyah 9 Makassar. (An)