BugisPos.com, Makassar – Terkait laporan Penganiayaan di tangani oleh Idik II Unit I Reskrim Polrestabes Makassar jadi sorotan hingga kinerja penyidik dipertanyakan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengetahui laporan penganiayaan tersebut jadi sorotan langsung memberikan atensi.
Perintah atensi disampaikan Kombes Pol Arya Perdana ini setelah mendengar dan melihat bukti laporan yang diperlihatkan orangtua korban, Iksan usai melaksanakan shalat zduhur di Masjid Polrestabes, Senin 25 Agustus 2025.
Iksan menjelaskan laporan anaknya tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Kevin Surya Abdi (18), statusnya dipertanyakan.
Ia mempertanyakan terkait perkembangan penanganan tersebut ke penyidik kenapa pelaku belum ditahan. “Padahal prosesnya berjalan kurang lebih tujuh bulan,” kata Iksan.
Merujuk pada nomor: LP/253/II/2025/Polda Sulsel/Restabes. Mks tanggal 12 Februari 2025. Ditambah terbitnya SPDP bersamaan dengan SP2HP tertanggal 18 Februari 2025 belum ada perkembangan lebih lanjut.
Padahal, menurutnya, melihat secara kasat mata korban MAB (20) mengalami kondisi yang serius. “Muka memar hingga bengkak dan mata merah,” ujar Iksan kepada media BugisPos.com, Senin (25/8).
Selain itu, ada trauma yang dirasakan oleh anaknya dengan peristiwa tersebut. “Belum lagi, MAB itu satu semester tidak mengikuti proses perkuliahan. Konsekuensinya pasti berdampak pada nilai akademik,” bebernya.
Iksan menyebutkan bahwa anaknya MAB tercatat sebagai mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi terbaik di kota Daeng.
Selaku orangtua, ia menyoroti kinerja Idik II Unit I Reskrim Polrestabes terutama dalam hal ini penyidik yang menangani terkesan lambat dan kurang respon.
Namun Iksan seolah mendapatkan energi positif usai temui Kapolrestabes Makassar dengan mengadukan bentuk kekecewaan terhadap proses yang berjalan kurang lebih tujuh bulan.
Dari pantauan langsung BugisPos.com atas pertemuan Kombes Pol Arya Perdana dan Iksan selaku orangtua korban percaya diri kinerja penyidik lebih maksimal.
Sebut Iksan, perintah atensi Kapolrestabes Makassar kepada Satreskrim tidak lain dan bukan semata-mata untuk memastikan ini berproses sesuai prosedur.
“Kami berharap kepastian dan perbuatan pelaku harus diproses hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana dikonfirmasi via Whatsapp, pada Senin (25/8/2025) belum memberikan respon terkait perkembangan laporan MAB.