BugisPos, Luwu – Aroma tak sedap kembali menyeruak di Desa Balubu Luwu, DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Balubu ke Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023.
Mulyadi S.H., Sekjend DPW PSMP Sulsel, dengan nada berapi-api menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Kami minta Kejaksaan Negeri Luwu profesional. Laporan kami sudah masuk Unit PIDSUS, jangan sampai menguap” tegas mulyadi saat dikonfirmasi pada 9 September 2025.
Menurut Mulyadi, Kades Balubu diduga keras melanggar aturan. Undang-Undang Desa sudah jelas melarang Kades jadi pelaksana proyek, tapi diduga dilanggar. Aturan lain seperti Permendagri dan Permendes juga seakan diabaikan. Bahkan, ada Surat Edaran dari KPK yang dilanggar.
“Tim kami curiga kuat, dana desa ini tidak sesuai Juknis. Kadesnya ditanya malah bungkam, terkesan tidak transparan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,”jelas Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya karena surat klarifikasi dari lembaganya tak digubris oleh Kades Balubu. “Kami ingin data yang dikelola itu jelas, jangan sampai fiktif,”curiganya.
Tak main-main, DPW PSMP berencana mengerahkan anggotanya turun ke jalan. Mereka akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk turun tangan mengawasi kasus ini.
“Kami tidak akan biarkan kasus ini hilang begitu saja. Keadilan harus ditegakkan” pungkas Mulyadi. ( an)