Bulukumba

Lapas Bulukumba Bebaskan ki Tauwwa 5 Orang Napi Melalui Program Integrasi

613
×

Lapas Bulukumba Bebaskan ki Tauwwa 5 Orang Napi Melalui Program Integrasi

Sebarkan artikel ini

BugisPos,  Bulukumba, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba kembali melaksanakan program integrasi bagi warga binaan, pada Rabu, 10 September 2025.

Tercatat 5 orang Narapidana ( Napi ) resmi dikeluarkan dari Lapas setelah mendapatkan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, 4 orang Narapidana memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS.1538.PK.05.03 TAHUN 2025, sementara 1 orang narapidana memperoleh Cuti Bersyarat (CB) berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS.1539.PK.05.03 TAHUN 2025.

Sebelum dikeluarkan, kelima narapidana tersebut terlebih dahulu menjalani tes urine untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil tes menunjukkan semuanya negatif narkotika, sehingga mereka dinyatakan layak untuk menjalani program integrasi.

Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menjelaskan pemberian hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Program integrasi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” jelas Kalapas.

Dan menurutnya tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik, serta membuktikan bahwa pembinaan di dalam Lapas mampu mengubah perilaku menjadi lebih positif.

Disampaikan, sebelum mendapatkan hak integrasi, Narapidana telah melewati berbagai tahapan penilaian, termasuk kelakuan baik, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi dalam program pembinaan.

Selain itu, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dilakukan untuk memastikan adanya pendampingan selama mereka menjalani masa integrasi di luar Lapas.

Pemberian hak integrasi ini sekaligus menjadi bukti komitmen Lapas Bulukumba dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar pemidanaan. Dengan demikian, warga binaan diharapkan mampu berkontribusi kembali di tengah keluarga dan masyarakat.-(*)

Editor Suaedy