BugisPos, Gowa — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 24 Gowa yang berlokasi di Sentra Gau Mabaji, Kabupaten Gowa, Kamis (25/09).
Dalam kunjungan tersebut, Indraza didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama tim keasistenan. Rombongan disambut oleh Kepala Sekolah SRMP 24 Gowa, Kepala Tata Usaha Sentra Gau Mabaji, Koordinator PKH, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Agenda kunjungan mencakup peninjauan langsung fasilitas sekolah—mulai dari asrama, ruang kelas, hingga sarana pendukung pembelajaran—serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan pendidikan setempat.
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah belum sinkronnya data peserta didik SRMP 24 Gowa dengan Kementerian Sosial, sehingga mengakibatkan siswa berpotensi tidak menerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu, meskipun sekolah rakyat ini telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun belum sepenuhnya terintegrasi karena belum memiliki kepala sekolah definitif.
Proses pengangkatan kepala sekolah definitif masih terkendala persyaratan sertifikat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Padahal, secara ideal SRMP 24 Gowa dengan jumlah peserta didik sekitar 150 siswa sudah memenuhi syarat operasional sebagai satuan pendidikan formal.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk segera mengambil langkah strategis.
“Beberapa hal yang perlu dipercepat antara lain penerbitan sertifikat BCKS bagi calon kepala sekolah serta sinkronisasi data peserta didik dengan Kemensos. Kami berharap Dinas Pendidikan lebih proaktif, sehingga hak-hak anak didik tidak terhambat hanya karena kendala teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menekankan bahwa akses pendidikan yang layak adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dihambat oleh persoalan administrasi. Ombudsman hadir untuk memastikan negara benar-benar hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sangat membutuhkan dukungan,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman RI dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel. Ombudsman menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar pendidikan harus menjadi prioritas utama agar tidak ada anak yang terhambat memperoleh layanan pendidikan maupun bantuan sosial.