BugisPos, Palopo – Pasca kepindahan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) dari Partai NasDem ke PSI, kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III menjadi sorotan.
Penggantian Antar Waktu (PAW) kini menjadi agenda utama, dengan Putri Dakka sebagai kandidat kuat pengganti.
Sesuai aturan, kursi yang ditinggalkan RMS seharusnya diisi oleh caleg Partai NasDem dengan suara terbanyak berikutnya pada Pileg 2019.
Berdasarkan data tersebut, Putri Dakka berada di urutan ketiga, disusul Aslam Patonangi, Hayarna Basmin (istri mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang), dan Judas Amir.
Putri Dakka dinilai memiliki potensi dan jaringan yang kuat untuk melanjutkan perjuangan RMS di tingkat nasional.
Mekanisme PAW mengharuskan KPU menyerahkan nama caleg peraih suara terbanyak berikutnya kepada pimpinan DPR RI.
Namun, Partai NasDem memiliki peran penting dalam memutuskan siapa yang akan diajukan, terutama jika ada penolakan dari caleg dengan suara terbanyak.
“Perolehan suara tetap menjadi dasar utama, tetapi jika yang bersangkutan menolak, partai akan mempertimbangkan nama berikutnya yang siap dan berkomitmen untuk menjalankan amanah di parlemen,” ujar sumber internal NasDem pada 30/09/2025.
Regulasi KPU terkait mekanisme PAW menjadi pertanyaan penting. Bagaimana KPU akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Polemik PAW kursi DPR RI Dapil Sulsel III ini menjadi ujian bagi KPU dan Partai NasDem. (Andri)