Pos Sulbar

Akses Jalan Salupangkang–Tangkou Kini Dibatasi, Kendaraan Lebih dari 8 Ton Dilarang ki Melintas

166
×

Akses Jalan Salupangkang–Tangkou Kini Dibatasi, Kendaraan Lebih dari 8 Ton Dilarang ki Melintas

Sebarkan artikel ini

Bugispos.com, Sulbar – Pemerintah Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan jalan penghubung antara Salupangkang dan Tangkou. Langkah ini diambil menyusul selesainya proyek pengaspalan jalan di wilayah tersebut.

Berdasarkan surat pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Salupangkang, H. Sapiil, S.IP, jalan tersebut kini dikategorikan sebagai Jalan Kelas III. Penentuan status ini merujuk pada regulasi nasional guna menjaga ketahanan aspal yang baru saja dikerjakan.

Batasan Dimensi dan Muatan
Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018, terdapat spesifikasi ketat bagi kendaraan yang diizinkan melintas, antara lain:

Muatan Sumbu Terberat (MST): Maksimal 8 Ton.

Lebar Kendaraan: Tidak melebihi 2.100 mm.

Panjang Kendaraan: Tidak melebihi 9.000 mm.

Tinggi Kendaraan: Tidak melebihi 3.500 mm.

Sebagai langkah tegas penegakan aturan, pemerintah desa mengumumkan akan segera melakukan pemasangan portal di titik strategis. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang melebihi kapasitas (over dimension & over load) tidak dapat melintas dan merusak fasilitas jalan yang baru diperbaiki.

“Semua kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut akan dilarang melintas,” tulis pihak Pemerintah Desa Salupangkang dalam poin pengumumannya.

Pihak desa berharap seluruh warga dan pengguna jalan dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama dan keawetan infrastruktur jalan dalam jangka panjang.(*)