Advertorial

Anggota Komisi II DPRD Maros Minta Pemkab Genjot Pungutan PBB-P2 2025, Sisa Kurang Dari 20 Hari Kerja

52
×

Anggota Komisi II DPRD Maros Minta Pemkab Genjot Pungutan PBB-P2 2025, Sisa Kurang Dari 20 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
PBB

BugisPos | Maros  —  Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk lebih fokus menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 mengingat hanya tersisa beberapa pekan lagi sebelum memasuki tahun 2026.

Menurut Arie, capaian pembayaran PBB-P2 yang saat ini mencapai 84 persen masih terbilang minim dan perlu digenjot secara optimal oleh para pemangku kebijakan, terutama bagi para camat yang memiliki capaian rendah. “Kalau kita lihat dari nilai persentasinya, memang masih rendah. Apalagi ini sisa kurang dari 20 harian kerja sudah masuk tahun 2026. Harus betul-betul digenjot agar lebih maksimal,” katanya pada Kamis (4/12/2025).

Legislator PAN itu mengaku akan merekomendasikan evaluasi kepada Bupati Maros atas kinerja camat yang nilai pungutan pembayaran PBBnya rendah, terlebih masih ada yang berada di bawah 50 persen hingga saat ini. “Tentunya akan kami minta ke Bupati untuk mengevaluasinya. Masa iya selama satu tahun ini pungutan pembayaran pajaknya masih di bawah 50 persen. Ini terlalu jauh dari harapan kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut realisasi PBB-P2 Maros telah mencapai Rp40,675 miliar dari target Rp46,08 miliar atau sekitar 84,19 persen. Untuk mencapai target 100 persen, Maros masih membutuhkan sekitar Rp2,5 miliar.

“Moncongloe tercatat sebagai kecamatan dengan realisasi terendah, baru mencapai 38,71 persen dari ketetapan Rp3,88 miliar. Sedangkan Kecamatan Camba menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 98,75 persen,” terangnya.

Meski demikian, Muetazim menyatakan pihaknya tetap optimistis target PBB dapat tercapai sepenuhnya pada akhir tahun. Ia meminta para camat lebih maksimal mendorong wajib pajak melakukan pelunasan. “Kita masih sangat optimis bisa mencapai target karena memang ada beberapa wajib pajak yang melunasi di akhir tahun,” ujarnya.

Muetazim menjelaskan rendahnya capaian di Moncongloe dipicu oleh kendala administrasi di wilayah perumahan, di mana sertifikat unit hunian belum balik nama ke penghuni. Akibatnya, penghuni tidak dapat melakukan pembayaran PBB. “Banyak wajib pajak belum bisa membayar karena sertifikat masih atas nama pengembang. Ini cukup berpengaruh, tapi langkah percepatan sudah kami ambil,” pungkasnya.