Bantaeng

Apaji, Rekomendasi DPRD Diabaikan, HMI Bantaeng Siap Bawa Kasus Mutasi ASN ke BKN dan Ombudsman.

215
×

Apaji, Rekomendasi DPRD Diabaikan, HMI Bantaeng Siap Bawa Kasus Mutasi ASN ke BKN dan Ombudsman.

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bantaeng — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng yang hingga hari ini belum juga menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bantaeng, HMI secara tegas memaparkan bahwa mutasi ASN yang dilakukan pemerintah daerah diduga tidak mengacu pada sistem merit, mengabaikan rekam jejak, kompetensi, serta jenjang karier pegawai, dan berpotensi sarat kepentingan non-profesional.

 

RDP tersebut melahirkan rekomendasi resmi DPRD tertanggal 6 Januari yang secara jelas meminta agar mutasi ASN yang telah dilakukan diperiksa dan ditinjau ulang. Namun, sampai saat ini pemerintah daerah terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap rekomendasi lembaga legislatif tersebut.

 

HMI menilai, pengabaian ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk ketidakpatuhan moral dan politik terhadap mekanisme pengawasan demokratis di daerah.

 

“Jika rekomendasi DPRD saja tidak digubris, lalu di mana letak komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel? Ini preseden buruk bagi reformasi birokrasi di Bantaeng,” tegas perwakilan HMI Cabang Bantaeng.

 

HMI menegaskan bahwa mutasi ASN bukan ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok. Ketika sistem merit diabaikan, maka yang dirusak bukan hanya struktur birokrasi, tetapi juga keadilan karier ASN dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Lebih jauh, HMI menilai sikap diam pemerintah daerah memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi dalam proses mutasi tersebut.

 

Sebagai langkah lanjutan, HMI Cabang Bantaeng menyatakan tidak akan tinggal diam.

 

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman Republik Indonesia. Kami menduga kuat adanya pelanggaran prinsip sistem merit dan indikasi maladministrasi dalam kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Bantaeng.”

 

HMI menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan profesional, bukan serangan politik.

 

HMI Cabang Bantaeng memperingatkan Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebelum persoalan ini melebar ke ranah pengawasan nasional.

 

Diamnya pemerintah hari ini hanya akan memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kabupaten Bantaeng. (*/Alimin DS)