Pos Sulbar

Bayar Pajak Bisa ki Dapat Emas! Program Undian PT Jasa Raharja dan Bapenda Sulbar Resmi Digelar

×

Bayar Pajak Bisa ki Dapat Emas! Program Undian PT Jasa Raharja dan Bapenda Sulbar Resmi Digelar

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Mamuju – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Membayar pajak kendaraan kini bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang membawa pulang emas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan program “Patuh Pajak Undian Emas Untuk yang Setia” yang ditujukan khusus bagi warga Sulbar.

Program ini menjadi bagian dari strategi inovatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengusung slogan “Ayo Ke Samsat!”, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak. “Jangan tunggu libur! Bayar pajak sekarang dan ikut undian berhadiah,” menjadi pesan utama dalam program ini.

Program undian berlangsung selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026, dengan hadiah utama berupa emas batangan (gold bar) dengan berat 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain kendaraan harus beralamat di wilayah Sulawesi Barat, kepemilikan atas nama pribadi, serta bukan kendaraan dinas, instansi, maupun perusahaan. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Sulawesi Barat.

Pemenang undian akan diumumkan pada Juli 2026, dengan ketentuan bahwa pajak atas hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.

Selain itu, kemudahan pembayaran juga terus ditingkatkan melalui berbagai kanal digital, termasuk penggunaan QRIS di seluruh layanan Samsat. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembayaran lebih praktis, cepat, dan transparan.

Program ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Bapenda Sulbar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, serta PT Jasa Raharja sebagai mitra utama dalam pelaksanaan kegiatan.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan di tempat terpisah, Rabu 25 Maret 2026, bahwa program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan motivasi tambahan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, menegaskan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Barat.

“Program undian emas ini adalah inisiatif dari Kanwil Jasa Raharja Sulselbar yang kami hadirkan khusus untuk masyarakat Sulawesi Barat. Harapannya, ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan yang semakin optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.

Dengan hadirnya program undian berhadiah emas ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Barat semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan. (*)