BugisPos, Makassar — Dinas Perhubungan -WALIDishub) Kota Makassar melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan, Selasa 14 Oktober 2025.
Penindakan ini menyasar ruas Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Jenderal Sudirman, yang kerap dijadikan tempat parkir liar oleh pengendara.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Dishub Makassar bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam rangka menegakkan ketertiban berlalu lintas di kawasan padat aktivitas kota.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan, SE, MM mengatakan bahwa, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan karena mengganggu arus lalu lintas. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menata perparkiran di Kota Makassar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa, petugas Dishub tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan langsung kepada pengendara dan juru parkir (jukir) agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.












