WAJO, BUGISPOS.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Dr Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar disiplin dalam menjalankan tugas, termasuk memenuhi ketentuan kehadiran di tempat kerja.
Syamsul menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Pelanggaran disiplin dapat berdampak terhadap status kepegawaian, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Disiplin adalah kunci. PNS maupun PPPK wajib memahami dan menaati ketentuan disiplin serta kehadiran di lingkungan kerja,” kata Syamsul.
Syamsul mengingatkan, ketentuan disiplin PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun juga dapat dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehadiran bukan sekadar administrasi rutin, tetapi merupakan bagian dari disiplin kepegawaian yang memiliki konsekuensi terhadap status PNS.
Syamsul karena itu meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo tidak mengabaikan kewajiban kehadiran.
“Jangan menunggu sampai terlambat. Hadir tepat waktu, patuhi aturan, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Syamsul, kewajiban disiplin juga berlaku bagi PPPK. Namun, ketentuan dan mekanisme sanksinya tidak dapat disamakan begitu saja dengan ketentuan disiplin PNS.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 mengatur pemberian penghargaan dan disiplin PPPK. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah tingkatan hukuman disiplin berdasarkan jumlah ketidakhadiran tanpa alasan yang sah secara kumulatif dalam satu tahun berjalan.
Misalnya, PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai 13 hari kerja dapat dikenai pemotongan gaji pokok atau upah sebesar 5 persen selama tiga bulan.
Sementara ketidakhadiran kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dapat dikenai pemotongan sebesar 10 persen selama tiga bulan, sedangkan ketidakhadiran selama 17 sampai 20 hari kerja dapat dikenai pemotongan sebesar 15 persen selama tiga bulan.
Karena itu, Syamsul meminta PPPK juga memahami secara cermat ketentuan disiplin yang berlaku.
Syamsul mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo menjadikan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap aturan dan pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab.
“ASN hebat berawal dari kedisiplinan. Melayani dengan sepenuh hati, tuntas, dan berintegritas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Wajo dapat menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan disiplin yang baik, kata Syamsul, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
“Disiplin adalah kunci. Jangan sampai ketidakhadiran tanpa alasan yang sah justru berdampak pada status kepegawaian,” pungkasnya. (rs)




br






br
br






br
br
br