BugisPos, Bulukumba, – Sesaat setelah penyerahan SK kepada para PPPK Paruh Waktu, dilanjutkan penyerahan BLT Dana Bagi Hasil Cukai, Cukai Hasil Tembakau kepada 114 penerima yang diserahkan Bupati Bulukumba HA.Muchtar Ali Yusuf, secara simbolis Senin 29 Desember 2025 di halaman Kantor Bupati Bulukumba.
Pada penyerahan bantuan tersebut Bupati Andi Utta didampingi Wakil Bupati HA.Edy Manaf, Kadis Sosial Hj.Darmawati, dan masing-masing Kades penerima bantuan disaksikan peserta apel gabungan lingkup Pemkab Bulukumba.
Mereka yang menerima bantuan secara simbolis masing-masing Irman, dari Desa Kahayya didampingi Kades Kahayya Abd.Rahman, Syamsuddin dari Desa Dwitiro didampingi Kadesnya Ardi Bahtiar dan Andi Irwan dari Desa Tamaona.
Usai menyerahkan bantuan, Bupati Andi Utta meminta kepada penerima agar bantuan yang diterima betul betul dimanfaatkan dengan baik.
” Alhamdulillah inilah salah satu hasil kerja petani tembakau di Bulukumba mendapat bagi hasil, jadi sekali lagi saya minta agar bantuan ini dimanfaatkan dengan baik dan jangan kita melihat berapa besarnya, tetapi adalah berkat kerja kerja petani tembakau kita,” jelasnya.
Raodatul Fitria, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial menyampaikan, untuk penerima Bantuan Langsung Tunai dari DBH – CHT di tiga desa masing masing Desa Kahayya, Dwitiro dan Tamaona sebanyak 114 orang dan mereka mendapatkan Rp.300 ribu per bulan selama 3 bulan.-(*)
Editor Suaedy












