Bulukumba

Bupati Andi Utta Serahkan ki SK PPPK Kepada Personel Tagana di Kantor Dinsos

449
×

Bupati Andi Utta Serahkan ki SK PPPK Kepada Personel Tagana di Kantor Dinsos

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bulukumba,- Setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada non-ASN di lapangan upacara kantor Bupati Bulukumba, Senin, 29 Desember 2025, Bupati HA.Muchtar Ali Yusuf langsung menuju Kantor Dinas Sosial sekaligus menyerahkan SK Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada non-ASN kepada personel TAGANA, SLRT dan tenaga Operator lingkup Dinas Sosial, Senin 29 Desember 2025.

Pada penyerahan SK tersebut, Bupati Andi Utta sapaan akrab HA.Muchtar Ali Yusuf didampingi Kadis Sosial Hj.Darmawati, Plt Sekdis Sappewali dan Kabid Linjamsos A.Arif Budiman.

Dihadapan anggota TAGANA Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan selamat kepada seluruh personil TAGANA yang telah menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu.

Bupati menekankan bahwa setelah saudara ku menerima SK, maka diharapkan kinerja lebih bagus lagi.

” Kalau sebelumnya kinerja saudaraku khususnya personil TAGANA sudah baik, maka kedepan saya minta kinerjanya lebih ditingkatkan lagi. Tapi tidak ragu dengan kinerja saudaraku anggota TAGANA, ” kata Bupati Andi Utta.

Yang penting diketahui seluruh pegawai harus tetap mengedepankan Loyalitas, Disiplin dan berkinerja baik.

” Kalau kita kalah pendidikan sama yang lain, maka kita harus menang pengalaman. Jadi karena saudaraku ini dinilai selama 1 tahun, untuk itu saudaraku harus tetap disiplin, profesional dalam bekerja, Loyal kepada pimpinan dan lebih meningkatkan kinerja,” pesan Bupati Andi Utta sambil menyampaikan pengalamannya sejak menjabat sebagai Bupati Bulukumba.

Terakhir Bupati memberikan wejangan kepada personil TAGANA bahwa Jika kamu kalah pintar, maka kamu harus menang dalam disiplin. Jika kamu kalah modal, maka kamu harus menang rajin. Dan jika kamu kalah dalam tingkat pendidikan, maka kamu harus menang dalam pengalaman.-(*)

Editor Suaedy