Advertorial

Bupati Wajo Carikan Solusi Terbaik untuk Pelaku UMKM yang Berdagang di Trotoar-Drainase Usai Lebaran

×

Bupati Wajo Carikan Solusi Terbaik untuk Pelaku UMKM yang Berdagang di Trotoar-Drainase Usai Lebaran

Sebarkan artikel ini

WAJO, BUGISPOS.com _ Bupati Wajo, Andi Rosman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo akan segera mencari solusi terbaik bagi pelaku UMKM yang selama ini berdagang di trotoar, atas drainase, atau di lokasi yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Andi Rosman dalam pertemuan dengan sejumlah pelaku UMKM di Gedung DPRD Wajo, Menurutnya, pihaknya tidak akan bertindak sembarangan dalam menertibkan pedagang, melainkan akan mempertimbangkan dengan bijaksana demi kelangsungan usaha dan kehidupan para pelaku UMKM tersebut.

“Tentu kita akan mencarikan solusi setelah Lebaran, tidak main terabas saja,” tegas Andi Rosman.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengidentifikasi beberapa titik potensial yang bisa dijadikan lokasi relokasi untuk para pelaku UMKM. Salah satunya adalah jalan masuk kawasan rumah adat Atakkae. “Ada lokasi di jalan masuk kawasan rumah adat Atakkae yang sementara dipertimbangkan, tapi bukan di dalam kawasan rumah adat,” ungkap Bupati Wajo.

Selain itu, pihak pemerintah juga memandang kawasan pesisir Danau Tempe sebagai alternatif lainnya. Lapak untuk para pedagang rencananya akan dibangun di tanggul Radi A Gani, yang meliputi tiga desa: Pakkanna, Nepo, dan Pajalele.

Sebelumnya, puluhan pelaku UMKM dan pedagang kaki lima dari berbagai wilayah Wajo menyampaikan aspirasi mereka di Gedung DPRD Wajo pada Kamis (15/1/2026). Dalam aspirasi tersebut, mereka menegaskan kesadaran mereka tentang pelanggaran yang dilakukan, tetapi mereka meminta kebijaksanaan terkait pelaksanaan penertiban. Mereka berharap kebijakan penertiban bisa ditunda hingga setelah Lebaran, karena Ramadan merupakan masa penting bagi perekonomian mereka, yang sering kali menjadi penopang kebutuhan hidup keluarga dalam beberapa bulan ke depan.

Koordinator aspirasi, Audria Meuthia Azzahra, menyampaikan bahwa mereka tidak menuntut pembiaran pelanggaran, namun meminta agar penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan waktu dan dampaknya terhadap kehidupan ekonomi keluarga kecil yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tersebut.

“Kami tidak meminta penghapusan kebijakan. Kami hanya meminta agar penertiban ini ditunda hingga setelah Lebaran,” ujar Audria, yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wajo.

Menurut pasal 16 huruf (b) Perda Kabupaten Wajo nomor 16 tahun 2014, setiap orang dilarang melakukan usaha di tempat yang tidak diperuntukkan bagi usaha, termasuk di trotoar, saluran air, drainase, jalur hijau, taman, badan jalan, serta lapangan.

Meski demikian, dengan pendekatan yang lebih humanis dan solutif, Andi Rosman memastikan bahwa solusi yang adil dan layak akan ditemukan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha UMKM di Kabupaten Wajo.