Takalar

Cocoki, Pemkab dan DPRD Takalar Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

×

Cocoki, Pemkab dan DPRD Takalar Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Takalar — DPRD Kabupaten Takalar bersama Pemerintah Kabupaten Takalar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Rabu (30/9/2026) malam.

Advertisement

Rapat yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Takalar itu dimulai sekitar pukul 19.30 WITA dan dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal.

Turut hadir Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Takalar.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Takalar menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sikap serupa disampaikan Fraksi PPP melalui Hj. Dawati, Fraksi NasDem melalui H. Syarif, Fraksi PDI Perjuangan melalui Syamsuddin Serang, Fraksi Gerindra melalui Israwati, Fraksi Golkar melalui Mansur Salam, serta Fraksi Gelora melalui Daeng Taugi.

Sementara Fraksi PKS melalui Muh. Ibrahim Bakri juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, dengan catatan agar pemerintah daerah memperhatikan perbaikan Jalan Ruas Puntondo.

Adapun Fraksi Demokrat, yang pendapat akhirnya dibacakan Ketua DPRD Takalar, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 dengan sejumlah catatan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRD kemudian menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2026 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS, hingga pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut tidak sekadar menjadi proses administratif dan penganggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran, akan tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memiliki manfaat yang jelas,” ujar Daeng Manye.

Ia menekankan agar implementasi APBD Perubahan 2026 tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat Takalar dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran.

Apresiasi Sinergi Pembangunan
“Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.

Daeng Manye juga meminta seluruh perangkat daerah terus berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam tahapan selanjutnya sebelum diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan.

Bupati Daeng Manye, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Takalar atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026.

Apresiasi juga disampaikan kepada TAPD dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan anggaran.

“Marilah kita terus menjaga kebersamaan, memperkuat sinergi, dan melangkah dengan semangat yang sama untuk mewujudkan Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital,” kata Daeng Manye.

Usai penyampaian pendapat akhir dan persetujuan DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menandai tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap perubahan anggaran tahun 2026.

Selanjutnya, Ranperda tersebut memasuki tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

br
brbr
brbrbr