BugisPos, Wajo – Pengelolaan anggaran media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Wajo kembali menuai kritik. Alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi kerja sama media dianggap tidak dikelola secara transparan, terutama terkait standar penentuan nilai kontrak bagi setiap perusahaan media.
Ketua Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Wajo, Andi Mappatoto, SH, MH, menilai adanya indikasi kuat ketidakterbukaan dalam proses pembagian kontrak media. Ia menyoroti dugaan tidak adanya standar baku yang menjadi pedoman dalam menentukan besar kecilnya nilai kontrak.
“Tidak menutup kemungkinan media yang baru bekerja sama justru memperoleh nilai kontrak lebih besar dibanding media yang sudah lama bermitra. Semua itu bergantung pada pengaturan internal pihak tertentu di Kominfo,” ujarnya, Rabu 3/12/2025.
Untuk Tahun Anggaran 2025, Dinas Kominfo Wajo mengelola dua kelompok anggaran media sebagai berikut:
Jasa Tagihan Surat Kabar/Majalah, Advetorial, dan Langganan Jurnal
Total anggaran: Rp 1.259.815.000
(Satu miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)
Belanja Tagihan Media, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan, Beban Kawat/Faksimili
Total anggaran: Rp 1.055.025.000
(Satu miliar lima puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah)
Jika digabung, total anggaran media Kominfo Wajo tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar.
Informasi yang dihimpun dari lapangan serta perbandingan kontrak sejumlah media menimbulkan dugaan bahwa terdapat media tertentu yang memperoleh porsi anggaran lebih dominan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penentuan besaran kontrak dan siapa yang berperan dalam pengaturannya.
Sejumlah pemerhati anggaran dan organisasi pers menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan serta membuka ruang praktik yang tidak sehat dalam relasi pemerintah dan media.
Melihat besarnya anggaran yang dikelola serta menguatnya dugaan ketidaktransparanan, berbagai pihak mendesak agar Dinas Kominfo Wajo membuka secara terang-benderang mekanisme kerja sama media, termasuk dasar penetapan nilai kontrak.
Bahkan, muncul dorongan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, monopoli anggaran, atau perlakuan tidak fair terhadap perusahaan media.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo, Sabri, saat dikonfirmasi melalui telepon membantah adanya perbedaan nilai kontrak antar media.
“Nilai kontrak semua media tidak ada perbedaan. Hanya saja ada beberapa media yang baru dilakukan pencairan secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu 3/12/2025.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Banyak pihak berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola anggaran media agar lebih akuntabel dan dapat diawasi masyarakat. (timred)












