Makassar

Dinas Perhubungan Kota Makassar Lakukan ki Penertiban Parkir Liar

307
×

Dinas Perhubungan Kota Makassar Lakukan ki Penertiban Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

 

BugisPos, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes Makassar melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Penghibur dan Jalan Boulevard, Minggu (14/09/2025).

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda empat kedapatan parkir sembarangan. Bahkan, satu unit mobil jenis Rembang 4 di Jalan Boulevard terpaksa digembok ban mobilnya karena parkir tidak sesuai aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar,
Muhammad Rheza, S.STP., M.Si., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.

“Penertiban parkir liar ini adalah bagian dari upaya kami menjaga ketertiban lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di jalur padat seperti Jalan Penghibur dan Boulevard, jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, petugas Dishub tampak melakukan penggembokan ban pada kendaraan pelanggar serta memberikan teguran dan tindakan tilang bersama pihak kepolisian.

Dishub Makassar juga menghimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan sembarangan. Pihaknya menegaskan penertiban akan digelar rutin demi kenyamanan bersama.