BugisPos, Wajo — DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Wajo, Senin (29/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi dan dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, Amran, mengatakan Perda KIP menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek normatif, kewenangan, serta implikasi hukum dan administratif.
“Perda ini memperjelas peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), standar layanan informasi, serta batas waktu pemberian informasi publik, sehingga potensi sengketa informasi dapat diminimalkan,” ujar Amran.
Bupati Wajo Andi Rosman menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Bupati, implementasi Perda KIP akan difokuskan pada penyediaan informasi yang akurat dan mutakhir, kemudahan akses bagi masyarakat, serta peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi berharap Perda KIP dapat mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wajo.












