“Wajo Menuju Swasembada Pangan, DPRD Mantapkan Sinergi dengan Kementan RI”
BugisPos. Jakarta – DPRD Kabupaten Wajo terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan petani. Melalui langkah “jemput bola”, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Wajo bersama jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI, di Jakarta, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Rombongan DPRD Wajo diterima langsung oleh Gunawan Suhendro, selaku Gapoksi Pemberdayaan Alsintan, bersama Karmawani Siburian, Fungsional Alsintan. Dalam kesempatan tersebut, DPRD Wajo menyampaikan aspirasi dan kebutuhan daerah terkait bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi, petunjuk teknis, serta arahan kebijakan dari Kementan terkait alokasi bantuan prasarana dan sarana pertanian tahun mendatang.
“Kami berharap Kementan dapat memberikan kebijakan terbaru, terutama terkait pengadaan alat pertanian skala kecil seperti hand sprayer yang saat ini sudah tidak dapat lagi dianggarkan melalui APBD,” ujar Herman Arif. Kamis (16/10/2025)
Selain itu, Komisi II juga mengusulkan agar Kementan memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan operator alsintan, sehingga bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal di lapangan.
“Kami juga berharap Kabupaten Wajo dapat ditetapkan sebagai daerah swasembada pangan dan memperoleh alokasi bantuan alsintan secara berkelanjutan setiap tahun,” tambahnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 Kabupaten Wajo telah menerima 539 unit alat dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian. Bantuan tersebut terdiri dari 83 unit hand sprayer, 161 unit pompa air, 10 unit rice transplanter, 31 unit traktor crawler, 125 unit traktor roda dua, dan 129 unit traktor roda empat.
Pihak Kementan melalui Ditjen PSP menegaskan bahwa mekanisme pengajuan bantuan alsintan harus dilakukan secara resmi melalui Dinas Pertanian setempat atau melalui jalur khusus yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah strategis DPRD Wajo ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah daerah dan para petani untuk terus meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta kesejahteraan sektor pertanian di Bumi Lamaddukelleng. (adv)













