Wajo

DPRD Wajo Lakukan Sidak Tambang Pasir di Sabbangparu, Pastikan Kegiatan Sesuai Aturan dan Ramah Lingkungan

356
×

DPRD Wajo Lakukan Sidak Tambang Pasir di Sabbangparu, Pastikan Kegiatan Sesuai Aturan dan Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — DPRD Kabupaten Wajo kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial atas kebijakan publik di daerah. Melalui Komisi III bersama Komisi I, DPRD Wajo melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke lokasi tambang pasir di Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, S.T., didampingi beberapa anggota DPRD lainnya. Sidak dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Andi Bayuni Marzuki menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan aspek keselamatan serta kelestarian alam.

“Kami memahami masyarakat perlu ruang ekonomi, tetapi semua kegiatan harus taat aturan. Jangan sampai tambang yang mestinya memberi manfaat justru menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dari hasil pengamatan lapangan, tim DPRD menemukan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pengendalian debu yang belum maksimal, kerusakan vegetasi akibat aktivitas galian, serta belum adanya langkah reklamasi pada lahan bekas tambang.

“Ini menjadi catatan serius. Kami minta ada klarifikasi dan rencana perbaikan yang konkret dalam waktu dekat dari pihak terkait,” tambah Andi Bayuni.

Lebih lanjut, DPRD Wajo akan menindaklanjuti hasil temuan sidak tersebut melalui rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Tujuannya untuk memastikan adanya langkah nyata dalam penanganan dan pengawasan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Menurutnya, peran DPRD tidak hanya berhenti pada pembuatan regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan.

“DPRD tidak anti terhadap kegiatan ekonomi. Tapi kita ingin memastikan, setiap usaha tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial (CSR) dari pelaku usaha tambang agar keberadaan mereka memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Sebagai lembaga representatif rakyat, DPRD Wajo berkomitmen untuk terus mengawal hasil sidak ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan pembangunan di Wajo berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional DPRD sebagai pengawas kebijakan publik,” tutup Andi Bayuni.