Breaking NewsHeadlineHukumKriminalNasionalNewsOlahragaPendidikanPolitik

Epilog Kasus Hukum: Hasto Kristiyanto Dapat ki Tauwwa Amnesti Presiden

533
×

Epilog Kasus Hukum: Hasto Kristiyanto Dapat ki Tauwwa Amnesti Presiden

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Breaking News

BugisPos.com, Jakarta – Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi, Hasto Kristiyanto kini bisa bernapas lega. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, mengakhiri vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R24/Pres.07.2025 yang disetujui oleh DPR.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat mengumumkan persetujuan parlemen. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pertimbangan utama presiden adalah “demi kepentingan bangsa dan negara.”

Jejak Kasus dari Harun Masiku hingga Vonis Pengadilan
Perjalanan kasus Hasto Kristiyanto dimulai dari kasus yang menjerat Harun Masiku, buron KPK sejak 2020. Keterlibatan Hasto semakin jelas pada pertengahan 2024 ketika KPK menemukan bukti dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pada 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka. “Uang suap sebagian dari HK (Hasto Kristiyanto),” ungkap Setyo dalam konferensi pers. Hasto juga dijerat pasal perintangan hukum karena diduga membantu pelarian Harun.

Hasto pun berupaya melawan dengan mengajukan dua kali permohonan praperadilan, namun keduanya ditolak. Sidang perdana digelar pada 14 Maret 2025, di mana jaksa mendakwa Hasto telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga didakwa merintangi penyidikan.

Dalam pledoinya, Hasto menuding kasusnya merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya. “Proses daur ulang kasus tersebut menurut saya menjauhkan hukum dari kemanusiaan,” ujar Hasto.

Meskipun demikian, pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto bersalah atas kasus suap dan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.

Amnesti sebagai Jalan Rekonsiliasi
Vonis hakim tersebut membuat KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Namun, sebelum hal itu terjadi, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto dan 1.177 narapidana lainnya, termasuk Yulianus Paonganan, yang terjerat kasus ITE.

Pemberian amnesti ini mengakhiri kasus hukum yang sarat dengan nuansa politik dan membuka babak baru di era pemerintahan saat ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan menunggu surat resmi dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti tersebut.

“Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” kata Budi, menunjukkan bahwa keputusan politik ini kini secara resmi mengakhiri perjalanan kasus hukum Hasto Kristiyanto.