Gowa | BugisPos – Pemerintah Kabupaten Gowa mengambil langkah strategis dalam penanganan persampahan dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek berbasis teknologi ramah lingkungan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas wilayah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar.
Acara penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (4/4), dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, Walikota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, serta Sekretaris Provinsi Jufri Rahman.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan intervensi struktural yang krusial bagi manajemen persampahan daerah. Melalui skema PSEL ini, beban volume sampah harian di Kabupaten Gowa akan dikurangi secara terukur.
“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ungkap Husniah.
Mengingat tingginya rasio produksi sampah di wilayahnya, Husniah menekankan pentingnya pengawasan metrik tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, terutama di kawasan padat penduduk.
Integrasi Ekonomi Sirkular
Pemerintah Kabupaten Gowa tidak hanya berfokus pada pengolahan di tahap akhir (hilir), tetapi juga memproyeksikan integrasi sistem ekonomi sirkular. Hal ini dilakukan melalui pembangunan sentra pemilahan terpadu hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pendekatan Waste to Energy adalah solusi taktis yang wajib diimbangi dengan reduksi sampah dari hulu. Mengingat usia rata-rata Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia sudah mencapai 17 tahun dengan kapasitas terbatas, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping secara nasional pada tahun 2026.
Tantangan Konsistensi dan Edukasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menyoroti aspek teknis yang harus dijaga. Pihaknya berkewajiban mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari, namun tetap memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan dari sumber hingga pengangkutan.
“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelas Azhari.
Kerja sama lintas daerah ini diharapkan menjadi model solutif dalam mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi modern sekaligus mendukung target nasional pelestarian lingkungan.












