Pos Sulbar

Gubernur Sulbar: BKK Wujud ki Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Kades

54
×

Gubernur Sulbar: BKK Wujud ki Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Kades

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa di Ballroom Andi Depu Lantai 3 Kantor Gubernur, Kamis 5 Maret 2026.

BKK ini merupakan tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa untuk memberikan dorongan dan semangat membangun Desa dan mendukung pelaksanaan program pemerintah provinsi Sulawesi Barat ditingkat Desa.

Program tambahan penghasilan melalui BKK ini wujud komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa demi kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.

Dihadapan ratusan aparat Kepala Desa, Sekretaris Desa Gubernur, Suhardi Duka menekankan bahwa kehadiran dana tambahan penghasilan ini merupakan janji kampanye pada pilgub Sulbar 2024 lalu.

“Itu adalah janji kampanye. Janji kampanye saya dengan pak Salim S Mengga. Kalau saya terpilih, saya tambah penghasilan kepala desa Rp1000.000, Sekretaris Desa Rp500 ribu serta kaur dan kasi desa. Itu janjinya kami tunai karena kami terpilih,” ujar Suhardi Duka.

Meski ditahun 2025 kemarin tidak semua aparat desa terima tambahan penghasilan dari program BKK, akan tetapi
tahun 2026 ini semua kepala desa dan perangkat desa akan diberikan tambahan penghasilan yang sama.

“Tidak adalagi desa yang kita tidak berikan, di 2026 ini baru kita berikan lagi sesuai janji kampenye politk saya di pilgub kemarin,” ungkap Suhardi Duka.

Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Saya berharap bahwa ditangan saudara-saudara, Desa saudara bisa kerkembang, rakyatnya bisa sejahtera walaupun dengan kemampuan kita yang terbatas tapi dengan do’a, dengan niat saudara memimpin desa nya akan lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa. (*)