Bantaeng

Iko Sappai Mbo’! Polisi Sita 12,63 Gram Sabu, Tiga Pria “Tassambang” di Balik Jeruji Besi

×

Iko Sappai Mbo’! Polisi Sita 12,63 Gram Sabu, Tiga Pria “Tassambang” di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bantaeng — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tiga pria diamankan dalam operasi tersebut, sementara polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 12,63 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Investigasi I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng melalui serangkaian penyelidikan.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., mengatakan petugas menemukan tiga terduga pelaku bersama barang bukti di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Tim kami menemukan tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.30 WITA,” kata Chaidir saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026) kemarin.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Bissappu; serta SA (41), warga Kelurahan Onto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu. Rinciannya, satu sachet besar seberat 6,39 gram, satu sachet sedang seberat 3 gram, dan satu sachet sedang lainnya seberat 3,24 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu bong atau alat hisap sabu, satu bungkus sachet kosong, satu sachet kosong ukuran kecil bekas sabu, satu korek api, dua pirex kaca, satu timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler merek Oppo, Vivo, dan Realme.
Total sabu yang diamankan mencapai 12,63 gram.

Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan kasus tersebut.

Atas perkara itu, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidiar, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut semakin luas menjangkau masyarakat.

br
brbr
brbrbr